Bank Kebumen Gugat Anggota DPRD ke Pengadilan Negeri
Salah seorang Anggota DPRD Kebumen berinisial FA digugat ke Pengadilan Negeri Kebumen atas dugaan kredit macet di Bank Kebumen. Gugatan tersebut tercatat pada tanggal 14 Juni 2023 di Halaman Website Resmi Pengadilan Negeri Kebumen.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur PT BPR Bank Kebumen Achmad Saifullah saat ditemui oleh media Selasa, 20 juni 2023. Pihak Bank melayangkan gugatan, setelah sebelumnya tidak ada itikad baik dari kreditur untuk menyelesaikan masalah hutang piutang. Dengan gugatan ini diharapkan kredit bermasalah dapat segera terselesaikan.
” Ya benar, Ada salah seorang anggota DPRD Kebumen yang sedang kami gugat. Dan suratnya sudah kami kirim ke PN melalu Kuasa Hukum kami di Kantor Pengacara Mas Law Firm Kebumen” terangnya.
Dikatakan, pihak Bank Kebumen sebenarnya sudah beberapa kali melakukan upaya agar kredit tersebut bisa terselesaikan. Namun, upaya yang dilakukan belum seperti yang diharapkan, sehingga dilakukan Gugatan sederhana ini. Menurutnya, ini merupakan upaya terkahir.
” Jadi ini dari berbagai alternatif upaya yang sudah kami lakukan. Bahkan 2 kali surat Somasi pun juga tak dihiraukan.Ini upaya terkahir jalur hukum. Biar nanti proses sidang yang memutuskan,”tegasnya.
Saat ditanya mengenai jumlah kredit yang macet, Pihaknya mengatakan bahwa hal itu merupakan rahasia privasi nasabah dan tidak boleh dibocorkan.
” Untuk jumlah nominal dan berapa tunggakan yang macet itu rahasia yang tidak boleh dibcorkan bank. Jadi kami tidak bisa menyebutkan,”pungkasnya
Sementara itu, Pengecara dari Mas Law Firm Kebunen Muhsinun SH menyampaikan prihal terkait yang tengah dialami kliennya. Dimana semua sudah dilakukan sesuai prosedur dan tinggal nunggu sidang pada Hari Kamis 22 Juni 2023. Meski begitu, pada sidang perdana kali ini FA tidak hadir.
” Intinya ini kasus Gugatan perdata, Semua berkas sudah kami kirim ke PN. Tapi pada sidang tadi ia tidak hadir, maka sidang ditunda hingga 6 Juli,”terangnya, kepada media, Kamis 22 Juni 2023.
Hingga berita ini diturunkan, pihak FA belum memberikan keterangan secara resmi kepada awak media terkait kasus tersebut.(K24/IMAM).
Sumber : Kebumen24